Atas Nama Pancasila: Ketika Kekuasaan Menuntut Kesetiaan, tetapi Lalai Memberi Keteladanan
“Pancasila jangan menjadi credo yang mati di bibir, tetapi harus menjadi kenyataan hidup dalam tindakan.” Soekarno
Sahabat sahabat sekalian, Peringatan Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni sejatinya bukan sekadar momentum seremonial untuk mengenang pidato monumental Soekarno pada tahun 1945. Lebih dari itu, peringatan ini semestinya menjadi ruang refleksi kolektif untuk mengukur sejauh mana nilai-nilai fundamental Pancasila telah diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan negara. Sebab, sebagaimana diingatkan oleh filsuf politik Jerman, Jürgen Habermas, legitimasi kekuasaan dalam negara demokratis tidak hanya ditentukan oleh legalitas formal, tetapi juga oleh kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip moral yang menjadi dasar pembentukannya.
Dalam konteks Indonesia, prinsip moral tersebut adalah Pancasila. Ia bukan sekadar ideologi negara, melainkan philosophische grondslag yang menjadi sumber etika politik, orientasi pembangunan, serta fondasi relasi antara negara dan warga negara. Oleh karena itu, pertanyaan mendasar yang patut diajukan pada peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini adalah apakah negara benar-benar menjalankan Pancasila sebagai pedoman normatif, atau justru menjadikannya sebatas instrumen retorika politik?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan ketika Indonesia menghadapi berbagai persoalan yang menunjukkan adanya kesenjangan antara idealitas Pancasila dan realitas penyelenggaraan kekuasaan. Di satu sisi, negara terus menggaungkan pentingnya penguatan ideologi Pancasila. Namun di sisi lain, berbagai indikator demokrasi, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara justru menunjukkan gejala kemunduran yang tidak dapat diabaikan.
Fenomena ini mengingatkan pada kritik Antonio Gramsci mengenai bagaimana kekuasaan sering kali mempertahankan dominasinya melalui hegemoni simbolik. Dalam kerangka tersebut, nilai-nilai luhur dapat terus diproduksi dalam wacana publik, sementara substansinya secara perlahan mengalami erosi dalam praktik. Pancasila dipuja sebagai simbol nasionalisme, tetapi pada saat yang sama kehilangan daya kritisnya sebagai alat evaluasi terhadap kekuasaan.
Sila kedua, ‘Kemanusiaan yang Adil dan Beradab’, menempatkan manusia sebagai pusat orientasi kebijakan negara. Namun berbagai peristiwa mutakhir menunjukkan bahwa penghormatan terhadap martabat manusia masih sering dikalahkan oleh logika kekuasaan dan kepentingan pembangunan. Konflik agraria yang terus m oleheningkat, kriminalisasi terhadap warga yang menolak proyek pembangunan, hingga pendekatan keamanan dalam menyelesaikan persoalan sosial menunjukkan bahwa negara masih cenderung melihat masyarakat sebagai objek kebijakan, bukan subjek yang memiliki hak untuk menentukan masa depannya sendiri.
Kasus pembangunan berbagai proyek strategis nasional, termasuk yang menimbulkan resistensi masyarakat adat dan komunitas lokal, memperlihatkan bagaimana paradigma pembangunan masih didominasi pendekatan teknokratis yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata. Dalam perspektif Pancasila, pembangunan tidak dapat diukur hanya melalui angka investasi atau pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB), melainkan harus diukur dari sejauh mana pembangunan tersebut meningkatkan harkat dan martabat manusia.
Sebagaimana ditegaskan oleh ekonom pemenang Nobel, Amartya Sen, pembangunan pada hakikatnya adalah proses memperluas kebebasan manusia (development as freedom), bukan sekadar akumulasi modal dan pembangunan infrastruktur. Ketika masyarakat kehilangan tanah, ruang hidup, atau hak menyampaikan aspirasi atas nama pembangunan, maka sesungguhnya pembangunan telah kehilangan dimensi kemanusiaannya.
Krisis implementasi Pancasila juga terlihat pada sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan. Secara normatif, sila ini menegaskan bahwa kekuasaan harus dijalankan melalui partisipasi rakyat yang bermakna. Namun dalam praktik politik kontemporer, demokrasi Indonesia semakin menunjukkan kecenderungan oligarkis.
Revisi Undang-Undang TNI yang menuai kritik luas dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil menjadi salah satu contoh bagaimana proses pengambilan keputusan strategis sering kali berlangsung dengan minim partisipasi publik yang substansial. Fenomena ini memperlihatkan gejala yang oleh ilmuwan politik Larry Diamond disebut sebagai democratic erosion, yakni kemunduran demokrasi yang terjadi bukan melalui kudeta atau revolusi, melainkan melalui pelemahan perlahan terhadap institusi demokrasi dan ruang partisipasi warga negara.
Situasi tersebut diperparah oleh semakin kaburnya batas antara kekuasaan sipil dan militer dalam sejumlah sektor strategis. Padahal, pengalaman sejarah Indonesia telah menunjukkan bahwa dominasi militer dalam ruang sipil berpotensi melahirkan konsentrasi kekuasaan yang mengancam prinsip-prinsip demokrasi. Dalam konteks ini, kritik terhadap militerisasi bukanlah bentuk anti-nasionalisme, melainkan justru bagian dari upaya menjaga semangat reformasi dan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
Lebih jauh lagi, sila kelima yakni ‘Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia’, tampaknya masih menjadi cita-cita yang jauh dari kenyataan. Meskipun berbagai indikator makroekonomi menunjukkan pertumbuhan yang relatif stabil, distribusi manfaat pembangunan masih sangat timpang. Kekayaan nasional terus terkonsentrasi pada kelompok elite ekonomi tertentu, sementara sebagian besar masyarakat masih bergulat dengan persoalan mendasar seperti akses pendidikan, pekerjaan layak, dan kepastian ekonomi.
Ironisnya, situasi tersebut berlangsung bersamaan dengan munculnya berbagai kasus korupsi bernilai triliunan rupiah yang melibatkan aktor-aktor dalam lingkaran kekuasaan. Korupsi pada hakikatnya bukan sekadar kejahatan administratif, melainkan bentuk perampasan hak-hak sosial rakyat. Setiap rupiah yang dikorupsi adalah sekolah yang tidak dibangun, rumah sakit yang tidak selesai, serta kesejahteraan masyarakat yang dirampas oleh segelintir elite.
Pada titik inilah muncul paradoks terbesar dalam implementasi Pancasila dewasa ini. Negara tampak semakin aktif mengampanyekan Pancasila sebagai identitas nasional, tetapi belum menunjukkan komitmen yang sama kuatnya dalam menjadikan Pancasila sebagai standar etik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pancasila lebih sering hadir dalam bentuk slogan, baliho, dan pidato resmi daripada dalam kebijakan yang menjamin keadilan sosial, penghormatan HAM, dan demokrasi yang sehat.
Padahal, sebagaimana ditegaskan oleh Nurcholish Madjid, Pancasila bukanlah sekadar dokumen politik, melainkan ” kalimatun sawa’ “, titik temu moral yang menuntut konsistensi antara nilai dan tindakan. Ketika negara berbicara tentang persatuan tetapi membiarkan ketimpangan sosial melebar, ketika negara menggaungkan demokrasi tetapi mempersempit ruang kritik, dan ketika negara menyerukan keadilan tetapi gagal memberantas korupsi secara sistemik, maka yang sedang terjadi sesungguhnya adalah proses pengosongan makna Pancasila dari substansi etiknya.
Maka dari itu, peringatan Hari Lahir Pancasila pada tahun ini seharusnya tidak berhenti pada romantisme historis ataupun glorifikasi simbolik. Yang dibutuhkan bangsa ini adalah keberanian intelektual dan moral untuk menjadikan Pancasila sebagai alat kritik terhadap penyimpangan kekuasaan. Sebab ancaman terbesar terhadap Pancasila bukanlah ideologi asing yang datang dari luar, melainkan praktik kekuasaan yang menggunakan nama Pancasila sambil mengabaikan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
Jika Pancasila hanya diperingati tetapi tidak dilaksanakan, hanya dipidatokan tetapi tidak diwujudkan, maka ia akan mengalami apa yang disebut oleh Paulo Freire sebagai verbalisme politik, ketika kata-kata kehilangan hubungan dengan realitas. Dan ketika itu terjadi, Pancasila tidak lagi menjadi panduan bagi bangsa, melainkan sekadar monumen ideologis yang berdiri megah namun kosong dari makna.
Hari ini, tantangan terbesar bangsa Indonesia bukanlah menghafal kembali lima sila, melainkan mengembalikan keberanian untuk menjalankannya. Sebab masa depan Pancasila tidak ditentukan oleh seberapa sering ia disebut dalam upacara kenegaraan, melainkan oleh seberapa jauh negara berani tunduk pada nilai-nilai yang dikandungnya. Dalam ukuran itulah, Pancasila akan hidup atau justru perlahan kehilangan ruhnya di tangan mereka yang paling sering mengatasnamakannya.
Penulis : M. Fathurrahman Pratama
