Politik Nilai dan Nawacita Hukum dalam Menjawab Apatisme di Era Pragmatisme
Wajah demokrasi kita hari ini kerap menampilkan paradoks yang menggelisahkan. Di satu sisi, Indonesia tengah menyongsong puncak bonus demografi, sebuah momentum di mana anak muda memegang porsi suara dan peran terbesar dalam menentukan arah bangsa.
Namun di sisi lain, arena politik dan hukum justru dipersepsikan sebagai panggung transaksional yang mahal, tertutup, dan sarat pragmatisme. Akibatnya, timbul gelombang apatisme di kalangan generasi muda. Politik dianggap kotor, sementara hukum dipandang sekadar alat kekuasaan.
Sebagai mahasiswa pergerakan di kampus, saya melihat ada jarak yang cukup lebar antara idealisme teks konstitusi dan realitas hari ini. Di ruang kuliah, kita diajarkan tentang prinsip negara hukum (rechtsstaat) yang menjunjung tinggi keadilan sosial.
Namun dalam realitasnya, kita kerap menyaksikan hukum yang gagap melindungi masyarakat rentan. Fenomena ini menghadirkan dilemma, apakah kita memilih diam dan menjadi penonton, atau berani mengambil bagian untuk meretas perubahan?
Menjawab dilema tersebut, ruang dialog dan silaturrahmi bersama para senior serta praktisi memberikan refleksi yang mendalam. Pragmatisme politik dan mahalnya biaya demokrasi tidak bisa dilawan hanya dengan kemarahan atau retorika di jalanan. Dibutuhkan kombinasi antara ketahanan idealisme, kedalaman kapasitas intelektual, dan taktik pergerakan yang adaptif.
Di era digital saat ini, pemuda memiliki panggung independen yang tidak dimiliki generasi sebelumnya. Narasi keadilan dan edukasi hukum kini bisa digaungkan secara luas melalui media sosial untuk membentuk kesadaran kolektif khalayak umum.
Selain itu, jejaring alumni dan organisasi pergerakan tidak boleh lagi ditarik ke dalam kepentingan pragmatis jangka pendek, melainkan harus dikonsolidasikan sebagai kekuatan krisis (counter-power) yang konsisten mengawal kebijakan publik.
Atas dasar itu, ikhtiar pengabdian harus dirancang secara rasional, berjenjang, dan berkelanjutan. Langkah ini tidak bisa melompat secara instan. Sebelum melangkah ke gelanggang politik nasional atau merumuskan kebijakan kenegaraan, seorang sarjana hukum wajib menempa dirinya terlebih dahulu di akar rumput.
Terjun ke dunia advokasi dan memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang terpinggirkan adalah kawah candradimuka terbaik. Dari sanalah ketajaman analisis hukum diuji, dan kepekaan sosial dibentuk.
Rekam jejak dan pemahaman mendalam tentang realitas hukum itulah yang kelak menjadi benteng moral saat melangkah ke ruang-ruang pembuat kebijakan, baik di lembaga legislatif maupun eksekutif.
Indonesia hari ini sangat membutuhkan figur pembentuk undang-undang yang tidak hanya mahir berhitung kalkulasi politik elektoral, tetapi juga menguasai anatomi hukum serta memiliki keberanian untuk melahirkan produk hukum yang berpihak pada keadilan rakyat.
Pada akhirnya, panggung politik dan hukum bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana untuk mengabdi. Kepemimpinan yang sejati tidak diukur dari seberapa tinggi jabatan yang berhasil diraih, melainkan dari nilai, sistem, dan kebermanfaatan apa yang berhasil diwariskan bagi generasi mendatang.
Tugas kita hari ini adalah membuktikan bahwa anak muda mampu masuk ke dalam sistem tanpa harus kehilangan integritas, serta membuka jalan bagi lahirnya kepemimpinan-kepemimpinan baru yang lebih bersih dan berkeadilan.
Aamiin Aamiin yarobbal alamin.
